Prihatin Banyak Remaja Putri Hamil di Luar Nikah, MUI Gresik Temui Ketua DPRD

Prihatin Banyak Remaja Putri Hamil di Luar Nikah, MUI Gresik Temui Ketua DPRD Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir ketika beraudiensi dengan jajaran pengurus MUI. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH Mansoer Sodiq beserta jajarannya menemui Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, di Kantor DPRD Gresik, Jalan KH. Wachid Hasyim, Rabu (23/6/2021).

Kedatangan para pengurus organisasi ulama ini sebagai bentuk keprihatinan dengan kondisi para remaja putri di kota berjuluk santri dan wali belakangan ini. Sebab, berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Gresik, banyak remaja putri yang belum cukup umur meminta dispensasi menikah lantaran telah hamil di luar nikah.

Ketua MUI dan jajarannya kemudian melakukan audiensi degan Ketua DPRD Much Abdul Qodir, di ruang rapat pimpinan.

Dalam audiensi tersebut, Kiai Mansoer menyebutkan selama bulan Januari-Juni 2021, jumlah remaja putri di Kota Pudak yang hamil di luar nikah mengalami tren kenaikan. Akibatnya, banyak orang tua remaja putri hamil di luar nikah yang mengajukan dispensasi menikah sebelum waktunya.

"Ada sebanyak 124 calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah. Dari jumlah itu, 49 persen beralasan karena hamil duluan," ungkapnya.

"Pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama. Angka ini meningkat setiap tahunnya," tambahnya.

Untuk menekan pernikahan dini, kata Kiai Mansoer, MUI sebetulnya sudah melakukan antisipasi dengan mendirikan lembaga konseling di . Melalui konseling itu, mereka yang mengajukan dispensasi diharapkan menunda pernikahan hingga cukup umur.

"Namun apa yang terjadi, banyak juga anak muda yang sudah terlanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi konkret terkait persoalan tersebut," terangnya.

Dalam kesempatan ini, MUI juga membahas tren kenaikan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Gresik dan menjamurnya kasus renternir yang keberadaannya menjerat warga miskin.

"Kalau persoalan narkoba, sungguh sudah mewabah. Salah satu indikasinya, ada sebanyak 846 penghuni rutan Kelas II B Gresik, 584 orang merupakan kasus narkoba," bebernya.

Bahkan, lanjut Kiai Mansoer, salah satu korban narkoba merupakan lulusan santri yang hafal kitab manaqib. Fakta Ini menandakan kalau peredaran narkoba bisa menyasar semua kelompok.

"Sementara dari angka tersebut, 90 persen merupakan warga Gresik. Kami sebenarnya berikhtiar mengawal keumatan khususnya dengan narkoba mengurangi dampaknya, dengan mendirikan Pesantren At-Taubah di dalam rutan," jelasnya.

"Yang terakhir, persoalan renternir, data sementara korban rentenir ini yang kami kumpulkan ada sebanyak 200 orang. Saya yakin ini lebih banyak lagi. Mohon pemerintah melakukan langkah antisipasi keberadaan rentenir yang kian menyusahkan masyarakat," pungkasnya.

Sementara saat menjawab terkait persoalan nikah dini, Abdul Qodir menyatakan bahwa pemerintah  sebenarnya sudah membuat perda. Namun menurutnya, perda itu sudah usang. Karenanya, perlu ada revisi untuk memasukkan beberapa poin pencegahan pernikahan dini. Khususnya pencegahan hamil di luar nikah.

"Adapun untuk kasus narkoba sudah ada perda pencegahan dan peredaran. Bulan kemarin sangat masif dilakukan sosialiasi. Poin pentingnya kami menyambut baik. Perda kita sosialisasikan sinergitas dengan MUI di kecamatan-kecamatan," terangnya.

Kemudian terkait rentenir, lanjut Abdul Qodir, DPRD mengantisipasi dengan menerbitkan Perda Kerdit Usaha Rakyat Daerah (Kurda), yang mengatur pinjaman dengan bunga di bawah 5 persen. Langkah ini diyakini bisa mengurangi renternir formal.

"Mengurangi kemiskinan adalah mengurangi beban hidup bagi keluarga yang kurang mampu. Kami sudah minta pemerintah, jangan sampai mereka disuruh minta surat miskin dari desa. Itu biasanya mereka sudah minder duluan saat meminta surat. Kan datanya sudah ada, tinggal diberikan. Orang miskin jangan dipersulit," pintanya. (hud/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO