KPU Tuban juga menjelaskan tentang usia calon yang bisa mendaftar sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim dan Calon Bupati-Wakil Bupati Tuban.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, bahwa untuk cagub dan cawagub minimal harus 30 tahun. Sedangkan, cabup dan cawabup minimal 25 tahun.
"Dan itu pun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," imbuhnya.
Selain menerangkan tentang alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan aturan usia calon, KPU Tuban memberitahukan tata cara mendaftar kepala daerah jika calonnya berasal dari TNI, Polri, ASN, kepala desa, maupun mantan terpidana korupsi.
"Alhamdulillah, sosialisasi berjalan dengan lancar. Dan perwakilan dari partai politik mayoritas hadir," tutupnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News