"Preventif ini misalkan program-program kajian sisi hukum sebelum ada konflik hukum, contohnya memberikan masukan sisi aspek hukum kepada stakeholder terkait, memberikan edukasi, dan lainnya. Untuk represif, yaitu memberikan bantuan hukum jika diperlukan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan/atau problem-problem struktural masyarakat," paparnya.
Ia berharap ke depan Peradi Gresik dapat dilibatkan dalam proses pembangunan hukum, bantuan hukum, sekaligus pemikiran hukum untuk stakeholder terkait baik DPRD, pemerintahan, dan masyarakat.
Sementara Ahmad Nurhamim mengaku sangat mengapresiasi langkah Peradi Gresik yang siap memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum. "Ini terobosan baik dari Peradi yang sangat kami apresiasi," katanya.
"Kami juga minta Peradi agar memberikan pencerahan masyarakat agar tak melakukan perbuatan melawan hukum," imbuhnya.
Nurhamim juga menyambut baik langkah Peradi Gresik yang siap mem-back up tugas-tugas legislasi agar tak berbuntut hukum. "Setahu saya ini baru pertama kali di Gresik. Makanya, kami sangat bersyukur dan berterima kasih," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News