Operasikan RPH Modern, Bupati Tuban: Semoga Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

Operasikan RPH Modern, Bupati Tuban: Semoga Mendongkrak Ekonomi Masyarakat Amenan, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai mengoperasikan (Rumah Potong Hewan) secara modern. tersebut berada di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban dan di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Bupati Tuban H. Fathul Huda berharap, modern ini bisa mendongkrak ekonomi masyarakat Tuban. Diakui meski baru memiliki 2 modern, namun pemkab optimis 2 tempat itu bisa melayani keperluan masyarakat.

"Sebaiknya gunakanlah fasilitas ini dengan baik, terutama dalam meningkatkan ekonomi masyarakat Tuban," harap bupati dua periode tersebut.

(Bupati Tuban H. Fathul Huda bersama Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Amenan saat meninjau modern)

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban Amenan mengatakan, saat ini pemkab sudah bisa mengoperasikan pemotong hewan secara modern. Setiap kali pemotongan hewan sapi paling cepat membutuhkan waktu 15 menit dan paling lama hanya 30 menit.

"Selain cepat, yang pasti keberadaan modern ini menjadikan aman, sehat, dan halal," kata Amenan saat ditemui di kantornya, Selasa (12/1/2021).

Kata dia, modern ini dibangun pada 2019 dan finishing 2020 dengan menelan biaya Rp 2 miliar dari APBN serta Rp 500 juta dari APBD. Keberadaan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum, pengusaha daging, dan para jagal. Sebab, ini dinilai terjangkau, aman, dan berkualitas, serta pengelolaan profesional.

"Kalau biaya atau profit kami belum ke arah situ, fokus kami saat ini baru sebatas pengoptimalan pelayanan," imbuhnya.

Alumnus Unibraw Malang ini menambahkan, agar modern ini beroperasi dengan lancar, maka pihaknya akan terus sosialisasi. Tak hanya pada komunitas jagal atau pengusaha daging, akan tetapi pada masyarakat umum.

"Setiap hari modern ini mampu melayani 50 ekor sapi. Sedangkan, untuk biaya setiap pemotongan nantinya akan dibahas lebih detail pada perda retribusi," pungkasnya. (wan/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO