“Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dalam kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana mulai dari denda hingga kurungan. Sebab hal tersebut sangat merugikan masyarakat,” paparnya.
Tanto menuturkan bahwa Disperdagin Kota Kediri menginginkan dua hal, yakni memberikan edukasi kepada para pelaku usaha supaya tertib niaga dan memberi perlindungan kepada konsumen berkaitan dengan kebenaran pengukuran, penimbangan, dan penakaran.
“Memang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan kenyamanan berbelanja tera ulang timbangan ini sangat diperlukan. Dengan layanan jemput bola ini sangat memudahkan kami para pedagang,” kata salah satu pedang kelontong di Pasar Pahing, Sugeng.
Ia menilai, kegiatan ini sangat bermanfaat dan membantu para pedagang. Menurut dia, kejujuran dalam berdagang adalah yang utama.
“Bukan hal sepele, tanggung jawabnya tidak hanya ke sesama manusia saja, melainkan kita juga bertanggung jawab kepada sang pencipta juga,” ucap Sugeng. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News