"Kita sudah menerima pelimpahan dari Bea cukai Madiun. Untuk tersangka satu orang dan ribuan rokok ilegal," terang Afiful Barir kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani kejaksaan negeri Ngawi dan pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
"Total Potensi Kerugian Negara dari barang bukti tersebut sebanyak Rp 370 juta. Kami masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada pelaku lain," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barir menambahkan bahwa pihaknya saat ini menitipkan tersangka di rutan Lapas 2 B Ngawi.
Pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ngawi untuk persidangan.
"Tersangka kami titipkan ke Lapas Klas II B Ngawi, dan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Ngawi. Untuk barang bukti saat ini kami simpan di Gudang Kejari Ngawi," ungkapnya.
Akibatnya, pelaku terjerat Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (nal/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News