367.000 Batang Rokok Ilegal di Ngawi Diamankan Bea Cukai Madiun

367.000 Batang Rokok Ilegal di Ngawi Diamankan Bea Cukai Madiun Tersangka pengedar rokok ilegal di Ngawi yang diamankan di kejaksaan negeri.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Petugas Bea Cukai Madiun mengamankan peredaran yang berada di wilayah Ngawi.

Informasi itu, berdasarkan dari penyelidikan tim bea cukai, yang akhirnya mendapati gudang penyimpanan rokok putih di daerah Kecamatan Mantingan, Ngawi.

Dari keterangan petugas bea cukai, penyelidikan tersebut dilakukan semenjak bulan November 2023 lalu, yang akhirnya mengetahui adanya gudang penyimpanan pada pekan lalu.

Hasil dari penyelidikan tersebut, Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan pelaku berinisial FR (40) yang saat itu berada di lokasi gudang.

"Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat diduga kuat ada gudang penyimpanan . Yang selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan didapati adanya gudang penyimpanan ," jelas Thomas Edi Purwanto, petugas pemeriksa bea cukai Madiun.

Kemudian, seorang tersangka dan ribuan barang bukti berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

menerima limpahan kasus peredaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madiun, sebanyak 367.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 60.600 batang BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).

Pengungkapan tindak pidana barang kena cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal itu, merupakan hasil dari penyidikan dari penyidik Bea Cukai Madiun.

"Kita sudah menerima pelimpahan dari Bea cukai Madiun. Untuk tersangka satu orang dan ribuan ," terang Afiful Barir kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani kejaksaan negeri Ngawi dan pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.

"Total Potensi Kerugian Negara dari barang bukti tersebut sebanyak Rp 370 juta. Kami masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada pelaku lain," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Afiful Barir menambahkan bahwa pihaknya saat ini menitipkan tersangka di rutan Lapas 2 B Ngawi.

Pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ngawi untuk persidangan.

"Tersangka kami titipkan ke Lapas Klas II B Ngawi, dan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Ngawi. Untuk barang bukti saat ini kami simpan di Gudang ," ungkapnya.

Akibatnya, pelaku terjerat Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (nal/rif)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO