Wali Kota Mojokerto Tampik Sangkaan KPK, Siap Hadapi Lewat Proses Hukum

Wali Kota Mojokerto Tampik Sangkaan KPK, Siap Hadapi Lewat Proses Hukum Wali Kota Masud Yunus saat memberangkatkan peserta jalan sehat di depan kantor Pemkot Mojokerto. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus dalam kasus gratifikasi bersama mantan Kepala DPUPR Wiwiet Febriyanto ditepis orang nomer satu di Pemkot Mojokerto tersebut. Untuk men-counter tuduhan itu, Masud Yunus menunjuk lawyer yang bakal mendampinginya dalam proses hukum.

“Saya kemarin tidak masuk karena harus bertemu pengacara di Surabaya. Saya sudah menunjuk pengacara,” papar Masud Yunus ditemui membuka jalan sehat HUT Kopri di halaman Pemkot Mojokerto, Jumat (24/11).

Kepala daerah yang juga seorang da'i ini menampik keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wiwiet Febrianto dan tiga pimpinan DPRD.

“Saya pada hari Rabu (22/11/2017) siang telah menerima surat pemberitahuan untuk status saya sebagai tersangka. Saya akan menunggu proses lebih lanjut dari KPK,” kata Masud Yunus.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 17 November 2017. Nama Mas’ud tercatut berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan dengan terdakwa Wiwiet di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mas’ud sendiri mengaku beberapa kali dimintai keterangan dalam persidangan tersebut. “Saya dipanggil dalam persidangan kaitannya dengan rekaman itu sama beberapa saksi yang menunjukkan adanya pertemuan dengan saya. Tanggal 5 Juni yang lalu pimpinan DPRD bertemu saya menagih fee Jasmas, kemudian saya arahkan ke Dinas PU,” bebernya.

Meski demikian, Masud tetap menampik keterlibatannya dalam kasus ini. "Saya tidak pernah memberikan perintah, tidak pernah memberikan janji kepada dewan. Itu fakta persidangan, tapi nampaknya keterangan saya itu terabaikan di dalam fakta persidangan,” tandasnya.

“Ya sudah lah, itu proses hukum yang kami lakukan. Sebab keyakinan hakim itu lebih tertuju pada rekaman saudara Wiwiet yang bicara dengan saya, yang merekam tanpa sepengetahuan saya,” imbuhnya.

Disinggung kemungkinan dirinya akan menempuh upaya praperadilan, Mas’ud memilih akan lebih dulu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Itu nanti saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum saya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto Febriana Meldyawati menyatakan partainya akan mengusung calon sendiri di Pilwali 2018 nanti. PDIP akan mengusung Mas’ud lantaran menjadi satu-satunya yang melamar sebagai bakal calon wali kota dalam penjaringan yang digelar beberapa waktu lalu.

"Sementara ini beliau tetap menjadi prioritas PDIP," kata Melda.

Sebagai partai pemenang dalam Pileg 2014, PDIP memenuhi syarat minimal untuk mengusung calon sendiri di Pilwali 2018. Partai berlambang banteng moncong putih ini mempunyai 6 kursi di DPRD Kota Mojokerto. Sementara syarat minimal parpol untuk mengusung calon hanya 5 kursi atau 20% dari 25 kursi DPRD. (yep/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO